Jaksa Agung Hendarman Supandji, menegaskan tidak ada intervensi pihak asing mengenai pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati bom Bali I, Amrozi Cs.
"Tidak ada surat intervensi, " katanya seusai pelantikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Edwin Pamimpin Situmorang dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Dharmono, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (20/8).
Ia mengatakan dirinya mengharapkan pelaksanaan eksekusi sudah dapat dilakukan sebelum bulan puasa. "Pokoknya ini kan mau mendekati puasa, nanti saya kasih tahu, " katanya.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs itu, saat ini masih terganjal masalah syarat formalitas eksekusi yang suratnya belum sampai ke mejanya.
Hendarman menjelaskan syarat formalitas itu, yakni, putusan (penolakan peninjauan kembali (PK) III) harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
"Apakah dia menolak atau menerima putusan itu, mengajukan grasi atau tidak, dan surat itu harus dikembalikan lagi ke pengadilan negeri (PN), kejaksaan negeri (Kejari), kejaksaan tinggi (kejati), dan kejaksaan agung, " ujarnya.
Ia juga berjanji, tidak mempersulit bagi keluarga terpidana untuk membesuk, karena sampai sekarang pihak keluarga ketiganya belum mengajukan izin.
"Kalau minta izin saya kasih, mereka belum mengajukan bagaimana mau memberikan izin, " imbuhnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), AH Ritonga, mengakui bahwa pihaknya sampai sekarang belum menerima laporan adanya isolasi terhadap ketiga terpidana mati itu. "Saya belum dilaporkan adanya isolasi itu, " pungkasnya. (novel/ant)