Jaksa Agung Hendarman Supandji telah merekomendasikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami keterangan berbagai saksi, terkait dengan proses peninjauan kembali (PK) kasus Munir.
“Ada saksi yang belum diperiksa, kami tidak mau menyebutkan nama, tapi saya minta selambat-lambatnya akhir bulan ini sudah selesai, sebab keterangan saksi itu dapat memperkuat konstruksi yang digunakan untuk memperkuat PK Munir, "jelasnya kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/5).
Menurutnya, dalam Putusan Mahkamah Agung tentang kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, ada dissenting opinion (pendapat berbeda) yang menguntungkan dan dapat memperkuat pengajuan novum (bukti baru) dalam peninjauan kembali (PK) kasus Munir.
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, hasil gelar perkara kasus Munir yang dilakukan oleh tim kejaksaan yang terdiri dari, Jaksa Agung, Hakim Agung dan Jaksa Agung Muda, telah merumuskan satu teori yang mampu mendukung dan memperkuat pengajuan Peninjuan Kembali (PK) Munir.
“Konsensus memori PK Munir ada tiga jenis, namun yang kita pilih satu, kemudian dari jenis itu, kita masih memperkuat dengan teori-teori lain, "ungkapnya
Meski konsep peninjauan kembali kasus Munir telah disepakati, namun Jaksa Agung tidak dapat memberikan rincian tiga konsep dan teori yang akan digunakan untuk mengungkap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. (novel)