Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku tidak ragu dan membantah sengaja mengundur-undur waktu pelaksanaan eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi Cs. Hendarman berencana mengumumkan waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs 24 Oktober 2008.
"Saya dikatakan ragu-ragu dan menunda-nunda eksekusi. Saya tidak ada ragu-ragu untuk eksekusi. Tidak ada penundaan," tegasnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/10).
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan pada tahun 2008 ini. Sedangkan mengenai kepastian waktu eksekusi, rencananya akan diumumkan pada 24 Oktober nanti. "Eksekusi akan dilakukan pada tahun 2008. Ini sudah 10 kali saya ulang. Tapi mengenai bulan apa dieksekusi, akan saya sampaikan tanggal 24 (Oktober)," tandasnya.
Hendarman juga membantah ketika dianggap mengundur-undur waktu pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs. Pasalnya, beberapa bulan lalu ia menyatakan harapannya agar eksekusi Amrozi Cs bisa dieksekusi sebelum bulan puasa.
"Nggak ada diundur-undur, nggak ada. Sekali lagi saya katakan, Hendarman Supandji tidak ada undur-undur. Serius ini. Lihat ini muka saya," ujar Hendarman dengan tampang serius.
Akan tetapi ketika dicecar kapan kepastian waktu eksekusi, Hendarman tidak mau menjawab. Ia justru mengatakan, tidak ada kewajiban Kejaksaan mengumumkan hari pelaksanaan eksekusi.
Sebab yang wajib diumumkan adalah hasil pelaksanaan eksekusi. Oleh karena itulah pada pengumuman tanggal 24 Oktober nanti. Kejaksaan, lanjutnya, juga tidak akan mengumumkan secara detail tanggal dan jam pelaksanaan eksekusi.
"Yang akan diumumkan, hanya bulan apa Amrozi Cs akan dieksekusi. Saya jamin, tanggal 24 nanti belum dieksekusi," tambahnya.
Eksekusi Belum Saatnya
Sementara itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan menyatakan, belum saatnya tiga terpidana mati Kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menjalani eksekusi.
"Kami berpendapat bahwa belum saatnya klien kami dieksekusi berdasarkan pemahaman kami terhadap penggunaan undang-undang teroris yang diterapkan kepada mereka," kata Achmad Michdan di Dermaga Wijayapura Cilacap, sebelum menemui Amrozi dan kawan-kawan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu di Pulau Nusakambangan, Jumat.
Menurut dia, pihaknya berupaya agar proses hukum yang dihadapi kliennya dapat berjalan baik tanpa bertentangan satu dengan lainnya karena kliennya dikenakan peraturan perundang-undangan yang sekarang menjadi UU Teroris.
Michdan mengatakan, buat apa diberlakukan legal standing sebagai syarat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, lanjutnya, TPM masih mencermati pelaksanaan eksekusi dengan cara ditembak sesuai UU Nomor 2/PPNS/1964 yang saat ini masih diuji materiil di MK.
"Insya Allah tanggal 21 Oktober sudah ada keputusan uji materiil," katanya.
Menanggapi rencana Kejaksaan Agung mengumumkan eksekusi bagi Amrozi dkk pada 24 Oktober mendatang, dia mengatakan, terhadap kasus yang dihadapi kliennya harus dilakukan sesuai hukum secara benar karena masalah ini dicermati internasional.
Ia menyatakan, di Indonesia terdapat lebih dari 100 terpidana mati yang belum dieksekusi.Bahkan, ada yang menarik, di LP Batu ada terpidana mati yang telah puluhan tahun belum juga dieksekusi (Bahar Mattar. red.). (novel/ant)