Pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, akan dilakukan sebelum bulan Ramadhan. Hal itu dikatakan Jaksa Agung Hendarman Supanji dalam konferensi pers di Sasana Pradana Kejagung, Jaksel, Senin (21/7).
Menurut Hendarman, pelaksanaan eksekusi itu sudah bisa dilaksanakan karena terpidana tidak mengajukan grasi. Selain itu, Kejagung juga sudah menyampaikan perihal eksekusi kepada keluarga terpidana.
"Tinggal pelaksanaanya saja, saya harap sebelum bulan puasa sudah bisa dilaksanakan, tergantung proses di pengadilan. Penolakan PK Amrozi oleh pengadilan Negeri Denpasar hingga hingga hari ini belum sampai ke Kejaksaan Agung, " katanya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyiapkan tiga tempat yang dimungkinkan sebagai tempat untuk eksekusi tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jateng.
"Kita sudah siapkan untuk antisipasi. Tergantung keputusan dari Kejaksaan Agung (tempat eksekusinya Amrozi dan kawan-kawan, red.), " kata Wakapolda Jateng, Brigjen Pol. Adang Rochjana seusai acara kunjungan kerja Komisi I DPR di Kantor Pemerintah Provinsi Jateng, Senin.
Adang menjelaskan, yang menentukan tempat eksekusi Amrozi dan kawan-kawan bukanlah pihak Polda Jateng, tetapi pihaknya hanya menyiapkan tempat apabila diminta.
"Kita kan pelaksana saja. Jika eksekusi dilaksanakan di Jateng, kita telah antisipasi dan kita sudah siap, " kata Adang.
Namun, saat ditanya tiga tempat tersebut, Adang hanya menyebutkan Nusakambangan di antaranya. Sedangkan dua tempat lainnya ia enggan menyebutkan.
Adang mengatakan, Polda Jateng juga telah menyiapkan personel regu tembak dan personel polisi untuk pengamanan.
Namun ketika disinggung apakah regu tembak untuk Amrozi sama dengan regu tembak untuk eksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria? Adang mengaku tidak sama. "Beda, kita sudah menyiapkan banyak regu untuk cadangan sewaktu-waktu, " pungkasnya.(novel)