Jaksa-jaksa yang melakukan penyimpangan dalam proses penegakan hukum, harus bersiap-siap menerima sanksi mulai dari yang rendah sampai pada pemecatan.
"Khusus terhadap jaksa yang melakukan perbuatan tercela, saya tidak segan-segan untuk menindak dengan tegas, sesuai dengan tingkat kesalahannya, jika perlu pencopotan dari jabatan jaksa dan juga pemecatan akan dilakukan, "ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam pidato Pengarahan kepada pegawai dan Jaksa Tinggi se-Indonesia, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/5).
Menurutnya, itu perlu dilakukan dengan harapan agar ke depan kejaksaan dapat menjadi institusi yang profesional.
Untuk itu lanjut Hendarman, kejaksaan harus dapat melakukan proses penegakan hukum secara adil dan tidak diskriminatif.
Dalam pidato pertamanya di depan para bawahannya, Ia juga berpesan kepada aparat kejaksaan agar senantiasa menjaga nama baik korpsnya, dan keberadaan korps kejaksaan dijadikan sebagai sarana untuk introspeksi dan mawas diri.
"Jangan sekali-kali melakukan perbuatan tercela dan menyakitkan hati masyarakat, karena ini berakibat rusaknya nama kejaksaan, karena nila setitik rusak susu sebelanga, "imbuh mantan Ketua Timtas Tipikor.
Hendarman akan melanjutkan agenda yang sudah direncanakan oleh pendahulunya, salah satunya agenda pembaruan yang memiliki pengaruh positif bagi institusi kejaksaan.
Sementara itu untuk kasus besar yang belum selesai, Hendarman akan meneruskannya, salah satunya upaya peninjauan kembali kasus Munir. Rencananya siang ini, setelah rapat kabinet akan memanggil Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk mempelajari kasus tersebut. (novel)