Proses eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, masih menjadi pertanyaan kapan akan dilaksanakan.
Jaksa Agung (JA) Hendarman Supandji yang menjadi otoritas tertinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan sebagai penentu kapan eksekusi tersebut dilaksanakan. Akan tetapi, Jaksa Agung membantah adanya pernyataan tersebut.
"Pak Jaksa Agung membantah berita yang menyebutkan kalau eksekusi Amrozi dan kawan-kawan menuggu instruksi Jaksa Agung. Yang benar, menunggu waktu yang tepat di 2008 ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, dalam jumpa pers, di Jakarta, Selasa (7/10).
Seperti diketahui, pelaksanaan eksekusi tidak bisa diburu-buru. Jasman mencontohkan, seperti kasus dukun AS yang divonis 1992, namun baru dieksekusi tahun ini.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan eksekusi tersebut menunggu instruksi Jaksa Agung. Kemudian dari instruksi tersebut diteruskan ke dirinya, lalu ke Kajati Bali dan dilanjutkan ke Kajari Denpasar. (novel)