Ditolakanya peninjauan kembali (PK) Amrozi Cs oleh Pengadilan Negeri Denpasar, menutup kesepatan hukum bagi tiga terpidana mati kasus Bom Bali I. Sehingga secara yuridis, eksekusi terhadap ketiganya dapat dilakukan.
"Secara yuridis sudah dilaksanakan eksekusi, tapi faktor-faktor keamanan dan persiapan penting, saya tidak bisa menentukan kapan, " kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada pers, di Gedung Kejaksaan Agung, Jum’at(18/7).
Meski sudah bisa dilakukan eksekusi, Jaksa Agung belum dapat memastikan kapan waktunya, akan tetapi apabila sudah mendapat waktu yang tepat maka pihak kejaksaan tidak akan mengundur-undur waktu pelaksanaan eksekusi.
Mengenai surat putusan penolakan PK oleh Mahkamah Agung, Hendarman mengaku, belum menerimanya, yang baru didengarnya kabar seputar penolakan PK tersebut.
"Saya baru menerima informasi PK-nya ditolak, kemudian sudah dikirim ke PN Denpasar. PN belum menyerahkan kejari, nanti baru kejari yang menyampaikan ke Kejagung, tunggu saja prosesnya, " ujarnya.
Sementara itu, dalam beberapa ruang opini publik di media Australia tampaknya publik Australia yakin dam sangat menanti datangnya pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozy bin H. Nurhasyim, Ali Ghufron, dan Imam Samudera, karena ketiganya dianggap bertanggung jawab atas tewasnya 202 orang, termasuk 88 orang warga negara Australia, dalam insiden Bom Bali pada 12 Oktober 2002. (novel)