Eramuslim.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini memperbolehkan masyarakat makan di tempat (dine in) dalam restoran dan kafe di mall. Hal itu berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang diperpanjang, yakni 17-23 Agustus 2021.
Adapun kebijakan perpanjangan masa PPKM Level 4 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.
“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit,” bunyi salah satu aturan dalam kepgub.
Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun masih dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.
“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup,” bunyi salah satu aturan dalam kepgub.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pada masa PPKM Level 4 kali ini masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan termasuk mall, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
“Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id,” kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8).[fajar]