Eramuslim.com – Pihak PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) angkat bicara mengenai kasus korupsi yang menjerat dua karyawan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Kini, dua orang berinisial RI dan SY telah dipecat dari jabatannya.
RI diketahui menjabat sebagai General Manager PT Jaktour dan SY menduduki pisusi Chief Accounting Jaktour.
Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi mengatakan, dua anak buah Gubernur Anies Baswedan itu telah lama dipecat. Karena itu, direksi yang menjabat sekarang diyakini tidak memiliki keterlibatan.
“Oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017,” ujar Erik kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).
Erik menjelaskan, dua orang itu diduga terlibat pada kasus korupsi Grand Cempaka Resort. Tindakan rasuah ini merupakan hasil audit pada tahun 2015 lalu.
“Yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengapresiasi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah menindaklanjuti kasus ini. Ia berharap ke depannya tak ada lagi karyawan yang menjadi oknum melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga menyebut pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance.