Jadi Tersangka Ahok tak Ditahan, Pengamat: Terindikasi Ahok Diistimewakan

ahok-titoEramuslim.com – Seharusnya, cagub DKI petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Mabes Polri.

Penegasan itu disampaikan pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen (16/11). “Demi keadilan, Ahok harus ditahan setelah mendapat status tersangka sebagaimana orang-orang yang mendapat status tersangka lainnya,” tegas Muslim Arbi.

Menurut Muslim, publik akan menilai tidak adanya ketidakadilan bila Ahok tidak segera ditahan. “Kalau tidak ditahan, mengindikasikan ada yang diistimewakan,” jelas Muslim.

Muslim mengingatkan, masyarakat Indonesia harus mengawasi proses pengadilan kasus penistaan agama oleh Ahok. “Bisa saja, Ahok dinyatakan tidak bersalah oleh hakim,” ungkap Muslim.

Selain itu, terkait Pilgub DKI 2017, Muslim mengingatkan soal “serangan fajar” yang bisa saja dilakukan pihak Ahok-Djarot. “Perlu juga diwaspadai adanya serangan fajar kubu Ahok terlebih lagi kubu Ahok-Djarot punya dana yang berlimpah,” pungkas Muslim.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan alasan Ahok tidak ditahan meskipun berstatus sebagai tersangka.

Tito Karnavian menjelaskan, dalam keputusan penahanan, diperlukan syarat obyektif dan syarat subyektif. “Syarat obyektif itu adalah keputusan mutlak sebuah kasus merupakan pidana. Namun, dalam kasus ini, penyelidik terbelah sehingga tidak mutlak,” kata Tito dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (16/11).

Tito menyatakan, polisi memiliki tiga poin terkait syarat subyektif itu. Dari ketiga poin itu, Ahok tidak memenuhi unsur terebut sehingga keputusan tidak dilakukannya penahanan sudah baik. Tiga syarat subyektif yang dimaksudkan, yaitu, pertama penahanan bisa dilakukan ketika terjadi kekhawatiran pelaku kabur. Tetapi, untuk antisipasi, penyelidik memutuskan melakukan pencekalan.

Kedua, ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti. Adapun dalam kasus ini, barang bukti sudah di tangan polisi berupa video. Ketiga, KUHAP mengatur adanya kekhawatiran pelaku mengulang perbuatannya.(yk/intljn)