Izin Reklamasi Pulau G Dicabut PTUN, Nelayan: Hak Kami Kembali!

nelayan sukacitaEramuslim.com – Kuasa Hukum PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Ibnu Akhyat mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang isinya membatalkan Surat Keputusan Gubernur No. 2238 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Meski demikian, dia mengatakan keputusan tersebut sangat mengagetkan bagi dunia usaha karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.

“Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi,” katanya, Selasa (31/5/2016).

Untuk selanjutnya, PT Muara Wisesa Samudra akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

“Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan pesisir pantai utara Jakarta.

Ketua Majelis hakim Adhi Budi Sulistyo memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

“Senang, gembira, kaki lemas sampai gemetaran karena hak saya kembali. Masih senang tinggal di Muara Angke,” kata Hanira salah satu warga Muara Angke yang ikut hadir di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dirinya gembira karena hakim Adhi Budi Sulisyo sudah berpihak pada rakyat kecil dengan mengabulkan gugatan para nelayan.

“Enggak sia-sia saya berjuang 5 bulan. Mulai dari ikut demo, ikut ke kantor Ahok (Balai Kota) 4 kali,” lanjut Hanira.

Hal senada diungkap warga lainnya bernama Habibah. Menurutnya, keputusan hakim tersebut adalah kemenangan untuk semua rakyat miskin khusunya para nelayan Muara Angke.

“Waktu sidang diputuskan kalau nelayan menang, saya sangat senang sekali. Nanti saya bilang ke teman-teman pasti pada bilang ‘Ya Allah’,” ujar Habibah  [jk/bisnis]