Eramuslim.com -Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 3 tahun 2018, yang memperketat peraturan penerbitan izin Surat Keterangan Penelitian (SKP).
Selain melengkapi syarat administratif, kini para peneliti juga harus melalui verifikasi subtansi penelitian. Dalam Pasal 11 tim verifikasi akan mengkaji ada tidaknya dampak negatif dari penelitian bagi negara.
Mantan Menristek era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhammad AS Hikam menentang keras Permendagri “Penerbitan Surat Keterangan Penelitian” itu.
“Ciri khas rezim otoriter adalah takut kebohongannya terbuka. Karena itu ia batasi dan larang riset IPTEK dengan macam-macam dalih konyol,” tegas AS Hikam di akun Twitter @mashikam.
Semula, dalam peraturan sebelumnya yakni Permendagri Nomor 7 tahun 2014, verifikasi untuk penerbitan SKP sebatas syarat kelengkapan administratif.
Staf Ahli Kemendagri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Widodo Sigit Pujianto mengatakan, penelitian bisa ditolak atau izin bisa dicabut bila dianggap merugikan pemerintah.
Selain itu, kata Sigit, penelitian juga harus sejalan dengan empat pilar berkebangsaan antara lain Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Pasal 15 permendagri ini menyebut, pemerintah juga bisa tak memperpanjang izin apabila penelitian menimbulkan keresahan di masyarakat, disintegrasi bangsa atau keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Ini bukan ketakutan pemerintah. Justru dibentuk pemerintah, penyelenggara negara itu untuk menjamin keadilan, kesejahteraan, alinea keempat. Bukan ketakutan. Boleh orang meneliti silakan, tapi kalau penelitiannya merugikan kan tidak boleh. Wajar saja,” kata Sigit seperti dikutip kbr.id (06/02).(kl/ito)