eramuslim.com – Dewan Kemakmuran Masjid Besar atau DKMB Malikul Falaah di Kecamatan Rajapolah, Tasikmalaya, menolak pengajuan izin salat Idul Fitri bagi kelompok Muhammadiyah. Pemberitahuan tersebut berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 18 April 2023.
“Dengan berat hati, kami selaku Ketua DKMB Malikul Falaah Kecamatan Rajapolah tidak bisa memberikan izin,” tulis dalam surat tersebut atas nama Ketua DKMB Atang Suwarno, dikutip pada Kamis, 20 April 2023.
Pernyataan Atang menjawab atas surat yang dikirimkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah Nomor 20/IV.O/E/2023 pada Ahad, 16 April 2023. Pihak DKMB tidak menjelaskan secara rinci alasan penolakan pelaksanaan salat Idul Fitri bagi Muhammadiyah.
Dari surat yang dikirimkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Rajapolah, rencananya salat Idul Fitri akan dilaksanakan Jumat, 21 April 2023.
“Maka kami bermaksud mengajukan permohonan izin untuk menggunakan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah sebagai tempat pelaksanaan salat Idul Fitri 1444 H,” tulis dalam surat tersebut yang ditandatangani Ketua Pimpinan Cabang Roni Imroni.
Hari raya Idul Fitri atau penanggalan 1 Syawal akan ada perbedaan pendapat antara Muhammadiyah dengan organisasi Islam lainnya. Sedangkan pemerintah diperkirakan bakal menetapkan hari besar itu jatuh pada Sabtu, 22 April 2023.
(Sumber: Tempo)