Eramuslim.com – Permintaan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar para pelaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT), dirangkul dan tidak dikucilkan, memunculkan polemik.
Polemik itu semakin tajam mengingat sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perluasan pemidanaan perzinahan dan LGBT di KUHP.
Penulis senior Iwan Januar turut menyesalkan pernyataan Menag Lukman Hakim tersebut. “HTI dimusuhi, dikucilkan dan dipersekusi, LGBT harus dirangkul? Negeri apa ini dan Bapak Menteri Agama apa?” tulis Iwan di akun Twitter @iwanjanuarcom.
@iwanjanuarcom menyertakan link tulisan bertajuk “Menag Berharap Masyarakat Rangkul LGBT”.
Menag Lukman Hakim Saifuddin di sela acara Gebyar Kerukunan di Gedung Olahraga (GOR) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) (18/12), berharap masyarakat tidak mengucilkan para pelaku tindakan LGBT, namun merangkul dan mengajak mereka kembali ke jalan yang benar.
“Menurut hemat saya mereka harus dirangkul, harus diayomi, bukan justru malah dijauhi dan dikucilkan,” kata Menteri Lukman seperti dikutip republika (18/12).
Lukman mengakui, hingga saat ini masih terdapat beragam pandangan yang berbeda mengenai LGBT, bukan hanya di masyarakat, bahkan juga di kalangan pemuka agama, akademisi, para ahli kejiwaaan, dan kesehatan. Sebagian berpendapat perilaku LGBT muncul karena sebuah penyimpangan dan masalah sosial, bahkan dianggap kutukan Tuhan. Namun, di sisi lain ada yang menganggap kecenderungan LGBT adalah takdir yang sudah muncul sejak lahir atau kanak-kanak.
“Jadi beragam pandangan terkait itu menurut hemat saya masing-masing harus saling dihormati dan dihargai,” kata Lukman.(kl/ito)