Iuran BPJS Naik, Ketua KADIN: Awas, Gelombang PHK!

Tarif-BPJS-Kesehatan-JKN-Naik-Tahun-2016-1-1-1-1Eramuslim.com – Kali ini, buruh dan pengusaha kompak, keduanya keberatan dengan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Kata Ketua Umum Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Indonesia Rosan P Roeslani, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 April 2016, tidak sesuai dengan kondisi perekonomian yang cenderung melemah.

“Kebijakan pemerintah itu seharusnya pro penciptaan teenaga kerja, bukan justru mempersulit dunia usaha. Saya kira, rencana tersebut perlu dievaluasi kembali,” papar Rosan di Jakarta, Senin (14/3/2016).

Kata Rosan, saat ini, yang diperlukan para pengusaha adalah kebijakan yang mendukung dunia usaha. “Pemerintah, gini saja deh, saya minta-nya. Setiap kebijakan arahnya kemana? Itu dulu. Kalau dari Kadin, jumlah penduduk dari 250 juta kan bertambah terus. Fokuskan saja ke upaya penciptaan lapangan pekerjaan. Dukung sektor usaha bukan malah memberatkannya dengan berbagai pungutan,” paparnya.

Apabila beban dunia makin berat, Rosan khawatir, banyak sektor usaha yang terpaksa tutup. Alih-alih menciptakan lapangan kerja, justru gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) bakal membesar. “Kalau kebijakannya nambah beban pengusaha, ya bisa berujung kepada pemecatan pegawai,” paparnya.

Sekedar informasi, Presiden Jokowi telah menelorkan Perpres No 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Perpres ini diteken Jokowi pada 29 Februari 2016 dan ditetapkan mulai 1 April.

Dalam beleid ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi 30 ribu, kelas II dari 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu.(ts/inilah)