Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, sebab Jokowi Tak Terbitkan Perpres

Timboel mengingatkan semua ini sebenarnya juga berpotensi menambah beban pemerintah. Kehilangan jumlah peserta membuat keuangan BPJS semakin defisit.

Timboel bilang pemerintah seharusnya bisa lebih proaktif. Meski pengumuman putusan baru dilakukan Maret, pemerintah sudah bisa mulai merumuskan draf perpres baru sejak putusan ditetapkan dan berlaku yuridis, 27 Februari 2020.

Oleh karena itu, kata Timboel, “revisi ini harus cepat. Maret 2020 sudah berlalu. April 2020 ini kondisi ekonomi hancur lebur. Ini (penurunan iuran) belum jalan.”

Kata Pemerintah

Staf Khusus Presiden Dini Purwono belum menjawab pertanyaan reporter Tirto perihal molornya penurunan iuran maupun penerbitan perpres baru ini saat dihubungi pada Senin (6/4/2020). “Nanti saya lihat, ya,” ucap Dini.

Staf Khusus Presiden lainnya, Angkie Yudistia, juga tak kunjung menjawab panggilan maupun pertanyaan reporter Tirto. Pun dengan Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.

Namun pada 24 Maret 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengaku perpres baru perpres masih dibahas dan belum rampung.

“Saya ingin menekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan sehingga ada kepastian pelayanan yang baik untuk pasien maupun rumah sakit,” ucap Jokowi, seperti dikutip dari Antara. (ti)