Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik, sebab Jokowi Tak Terbitkan Perpres

Eramuslim – Sudah lebih dari sebulan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak turun-turun. Bila Anda mengecek tagihan di ATM, kantor pos, ritel, maupun dompet digital, nilai yang terpampang tetap sama: Rp160 ribu untuk kelas I, Rp110 ribu untuk kelas II, dan Rp42ribu untuk kelas III. Angka-angka iuran ini sesuai dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019, yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Februari 2020.

Hingga saat ini belum ada kepastian kapan iuran bisa kembali menjadi Rp80 ribu untuk kelas I, Rp55 ribu untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

BPJS Kesehatan juga tak menampik fakta tarif iuran tak kunjung turun. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan mereka belum menyesuaikan tarif karena belum terbitnya perpres baru untuk menggantikan Perpres 75/2019.

Iqbal menyatakan sebenarnya BPJS Kesehatan siap menjalankan putusan MA. Namun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 mengisyaratkan perlu aturan baru dalam kurun waktu 90 hari. Kurun waktu itu terhitung usai salinan keputusan diumumkan resmi. BPJS Kesehatan, katanya, juga telah bersurat kepada pemerintah khususnya sekretaris negara terkait hal ini.

“BPJS Kesehatan menunggu terbitnya perpres pengganti. Saat ini sedang berproses,” ucap Iqbal kepada reporter Tirto, Jumat (3/4/2020) lalu.

Iqbal lantas mengatakan masyarakat yang telah membayar iuran–yang jatuh temponya tiap tanggal 10– tak perlu khawatir. Ia mengatakan BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran dan “akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah.”