Di penghujung akhir proses kerja Pansus skandal Bank Century, salah seorang inisiator hak angket Century dari PKS diisukan melakukan transaksi letter of credit atau L/C fiktif dari Bank Century. Tidak tanggung-tanggung, transaksinya bernilai 22,5 juta dolar Amerika.
Dia adalah Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi PKS dari daerah pemilihan Jatim II (Pasuruan-Probolinggo). Alumni STAN yang juga mantan pegawai Ditjen Pajak selama 15 tahun ini dilaporkan melakukan transaksi ekspor impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat itu, pria kelahiran 1970 ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional.
PT Selalang Prima Internasional (PT SPI) adalah produsen biji plastik. Pada tahun 2007, perusahaan ini mengajukan L/C impor gandum. Seperti dilansir Tempo, pihak Bank Indonesia memastikan impor gandum itu tak pernah terjadi. Juga tidak ada aliran dana hasil penjualan barang yang diimpor. “Pembeli barangnya pun tidak jelas,” katanya.
Aliran dana ini bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta Dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008. Selain PT Selalang Prima Internasional, sembilan perusahaan lainnya adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Selalang Prima Internasional mengajukan L/C sebesar 22,5 juta Dolar AS.
Isu ini dibantah anggota Pansus asal PKS, Andi Rahmat. “Transaksi L/C-nya itu tidak fiktif,” kata Andi Rahmat usai menemui Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto di Jakarta, Ahad kemarin.
Menurut Andi, berdasar pengakuan Misbakhun, perusahaan tersebut bukan hanya melakukan transaksi di Bank Century. Transaksi L/C juga dilakukan melalui Bank Danamon.
Andi menjelaskan, yang terjadi bukan L/C fiktif, atau akal-akalan tanpa ada perdaganagn internasional, yang betul L/C gagal bayar. “Jadi pernah di-recall karena cicilan 2007 agak terganggu,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, keyakinan tentang ketiadaan transaksi L/C fiktif di PT Selalang Prima Internasional juga berdasar kolektibilitas pembiayaan yang lancar. Apalagi, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sama sekali tidak menyebut keberadaan transaksi L/C fiktif ini.
“Jadi memang tidak ada. Dan itu juga sepenuhnya urusan korporat karena sekarang Misbakhun sudah mengajukan pengunduran sejak menjabat di DPR,” ujar mantan aktivis mahasiswa KAMMI ini.
Sejak kasus Bank Century muncul, Misbakhun ikut aktif menggolkan Pansus Hak Angket DPR RI. Dia aktif bersama-sama tim sembilan, antara lain Bambang Soesatyo (Partai Golkar), Maruarar Sirait (PDI Perjuangan), dan Andi Rahmat (PKS) mendorong DPR membentuk Pansus Skandal Bank Century.
Andi menceritakan, Misbakhun pernah membeberkan perihal keterlibatannya di Bank Century. “Jauh hari sebelumnya, dia sudah bilang bahwa dia pernah menjadi nasabah Bank Century karena dia menjadi komisaris perusahaan yang melakukan transaksi L/C,” ujar Andi.
Meski menjadi nasabah, Andi menilai, Misbakhun sama sekali tidak terlibat dalam konflik kepentingan. Misbakhun, menurutnya, bahkan dikenal agresif dalam pengungkapan kasus Bank Century. (mnh/sriwijaya)