Eramuslim.com – Ny. MINURIL AGUSSUTOMO (Istri Mantan DANJEN KOPASSUS) menyayangkan adanya berita pembatalan pemanggilan terhadap dirinya selaku Terlapor secara sepihak oleh Polres Metro Bekasi Kota, sebagai mana bunyi Surat Pembatalan Undangan Permintaan Keterangan, mengenai Tindak Pidana Memasuki Perkarangan Tanpa Izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUH. Pidana yang dituangkan dalam Surat bernomor B/2085//V/2019/Restro Bks Kota untuk dirinya.
Menurutnya apa yang dilaporkan Sdr. FEBRIANTO SE. didalam Laporan Polisi Nomor: LP/1026/K/IV/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota, tanggal 29 April 2019 atas nama Pelapor sendiri yang telah mengadukan dirinya ke Polrestro Bekasi Kota terkesan lancang dan mentang-mentang.
Sebagai mana yang disampaikan Advokat H. ALFAN SARI, SH.MH.MM bersama 11 Personil Tim Advokasi yang terdiri dari Anggota Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dan tergabung sebagai Tim Advokasi Sekber Satgas dan Tanggap TPS lainnya sempat menyayangkan adanya Pelaporan tsb yang terkesan tergesa gesa dan tidak jelas dasar hukum serta kapasitas Si Pelapor tsb.
Menurutnya, seharusnya Pelapor dapat menela’ah permasalahan yang ada dengan mengingat dan mempertimbangkan secara bijak atas situasi yang ada saat itu sebagai latar belakang adanya peristiwa hukum yang dimaksud, terlepas dari terpenuhi atau tidak “Unsur-unsur” dari pasal yang disangkakan kepada Clientnya.
Keberatan dari pihak Terlapor atas adanya pemanggilan terhadap dirinya, disampaikan pada hari Sabtu kemarin tanggal 11 Mei 2019 di Polres Metro Bekasi Kota selaku Terlapor yang akan dimintai keterangan oleh penyidik, terlihat jelas bagaimana Beliau (Ny. MINURLIN) menyampaikan pada kami Tim Advokasi dipertemuan sebelum mengikuti Aksi Damai Kawal Ulama yang akan berorasi Atas Pemilu Curang PILPRES 2019 di BAWASLU hari Jum’at siang kemarin sebelum pembatalan pemanggilan.