Eramuslim.com – Baru sehari sebelumnya, Selasa (12/12/2017), Arya Wedakarna dilaporkan dalam kasus persekusi yang menimpa Ustadz Abdul Shomad, kemudian Rabu (13/12) Anggota DPD RI dari Dapil Denpasar Bali itu, kembali dipolisikan.
Advokat GNPF-Ulama Ismar Syafruddin, SH, MA kembali melaporkan Arya Wedakarna, terkait dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Sebelumnya, Arya Wedakarna dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (12/12) atas dugaan menjadi provokator aksi persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad.
Ismar menyebutkan bahwa Arya sudah banyak melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama. Kejadian ini menurut Ismar adalah untuk yang kesekian kalinya dia lakukan.
“Selama ini dia banyak melakukan ujaran kebencian terhadap Islam. Karena ternyata tahun 2015 saja itu sudah dua kali melakukan penodaan agama,” kata Ismar di Bareskrim Polri, Rabu (13/12).
Dalam pelaporan yang kedua ini, Ismar kembali membawa barang bukti berupa Surat Keputusan Badan Kehormatan DPD yang pernah menyatakan Arya Wedakarna bersalah atas tindakan ujaran kebencian di awal 2017.
“Masalah pidananya sudah jelas insya Allah, kita juga sudah mengumpulkan cukup bukti, terlebih lagi sudah ada putusan Badan Kehormatan DPD. Dalam kasus ini harus ditampakkan dengan baik, siapa yang sebenarnya intoleran, apakah umat Islam atau siapa?” terangnya.
Menurut mantan Ketua Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa, Anggota DPD dapil Bali Arya Wedakarna yang tersangkut kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad itu ternyata sudah mendapat hukuman Diberhentikan Sementara.
Fatwa mengungkapkan hal ini saat telewicara dengan tvOne di acara Apa Kabar Indonesia Rabu (13/12) pagi.
AM Fatwa menjelaskan bahwa Arya Wedakarna sebelumnya sudah mendapat peringatan dua kali karena ulahnya melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berbahaya bagi persatuan Indonesia.