Cara menetapkan Status Khuntsa
Sudah dijelaskan di atas, bahwa waria itu statusnya adalah laki-laki, maka di di sini hanya diterangkan tata cara menetapkan status khuntsa. Namun sebelumnya, perlu disebutkan bahwa khuntsa ada dua macam :
- Khuntsa Ghoiru Musykil ( khuntsa yang mudah ditentukan statusnya )
- Khuntsa Musykil ( khuntsa yang sulit ditentukan statusnya )
Pertama : Khuntsa Ghoiru Musykil
Untuk menetapkan Khuntsa Ghoru Musykil, para ulama telah menjelaskan cara-caranya, walaupun hal itu belum menjadi kesepakatan ulama, paling tidak bisa menjadi pedoman awal di dalam menentukan status seorang khuntsa, diantara cara-cara tersebut adalah :
1. Melihat cara keluar air kencingnya.
Bila air kencingnya keluar lewat penis berarti waria tersebut dihukumi sebagi laki-laki, sebaliknya jika air kencingnya keluar dari vagina, maka dia dihukumi sebagai perempuan. Bagaimana jika air kencingnya keluar dari keduanya ? Bila air kencing tersebut keluar dari kedua alatnya, maka ditentukan dengan yang terlebih dahulu keluar, jika yang keluar terlebih dahulu dari penis, maka dihukumi laki-laki, begitu juga sebaliknya. Jika keluar air kencingnya bersamaan, maka dilihat mana yang lebih lama keluarnya. Jika keluar dari kedua alat kelamin secara bersamaan dan selesainya juga secara bersamaan, maka khuntsa tersebut dihukumi khuntsa musykil.
2. Melihat cara keluarnya sperma atau air mani.
Bila sperma khuntsa keluar dari alat kelamin lelaki berarti status hukumnya lelaki dan bila keluar dari vagina berarti statusnya perempuan. Jika keluarnya berubah-ubah kadang dari alat kelamin laki-laki dan kadang-kadang dari alat kelamin perempuan, maka dikatagorikan sebagai khuntsa musykil.