Eramuslim – Dalam artikel sebelumnya, Eramuslim telah membahas tentang keberadaan jenis kelamin ketiga selain laki-laki dan perempuan, atau yang disebutkan di dalam Islam dengan nama “Khuntsa”, yang kini diakui disejumlah negara.
Lalu apa pandangan syariat mengenai Khuntsa yang berarti memiliki 2 kelamin, yaitu kelamin pria dan wanita?
Berikut hukumnya seperti yang diterangkan Ustadz Dr. Ahmad Zain An-Najah, Lc, MA, doktor fikih lulusan Mesir;
Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt :
وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنثَى
“ Dan Dia ( Allah ) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan “ ( Qs An Najm : 45 )
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى
“ Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan “ ( Qs Al Hujurat: 13)
Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya.
Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan. Bagaimana Islam memandang orang tersebut ? Bagaimana cara memperlakukannya ? Apakah dia mendapatkan jatah warisan ? Dan bagaimana pernikahannya ? dan seabrek pertanyaan-pertanyaan lain yang timbul akibat status yang tidak jelas tersebut.