Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri kembali menemukan kasus pungutan liar keimigrasian yang jumlahnya mencapai Rp 17 milyar pada sejumlah perwakilan RI di Malaysia, yaitu Johor Baru, Kinabalu, Kucing dan Tawaw. Sedangkan untuk kasus pungli pada wilayah Penang dan Kuala Lumpur yang sudah terlebih dahulu diketahui, saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda usai melantik Pejabat Esselon I dan II, di Kantor Departemen Luar Negeri, Jakarta,(28/12/).
“Untuk wilayah Johor Baru, Kinabalu, Kucing dan Tawaw baru ditemukan, ini akan kita tindak lanjuti,” katanya.
Dirinya sangat menyesalkan kasus pungutan liar terkait dengan pelayanan keimigrasian yang banyak terjadi pada perwakilan RI di Malaysia. Oleh karena itu pihaknya akan memberlakukan sanksi berupa penarikan kembali dubes atau perwakilan RI dari negara yang di tunjuk, sebelum masa tugasnya berakhir serta harus menjalani proses hukum.
Ia menegaskan akan segera melakukan Inspeksi kepada seluruh perwakilan RI terutama yang mempunyai tingkat intensitas pelayanan terhadap WNI cukup besar.
Deplu juga akan membuka akses seluas-luasnya bagi tim penyidik KPK untuk melakukan proses hukum terhadap kasus pungli yang terjadi di Kantor Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Konsulat Jenderal di Penang, termasuk menghadirkan Dubes RI untuk Malaysia Rusdihardjo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.(novel/ln)