IPW: Tak Ada Alasan Menunda, Polri Harus Segera Proses Ahok

neta s pane IPWEramuslim.com – Polri harus segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama.

“Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub,” tegas Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane (Rabu, 12/10).

Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama.

Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Neta menjelaskan, dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. “Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama,” tegasnya.

Dia menegaskan kasus yang membelit Ahok ini berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Badrodin Haiti. Apalagi, Kapolri pun sudah berbeda, sekarang eranya Jenderal Tito Karnavian. “Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini agar tidak disalahkan, jika terjadi konflik tajam di ibukota akibat tidak diprosesnya kasus Ahok,” tandasnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub DKI selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015. (ts/rmol)