Eramuslim.com – Polemik pelantikan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Komjen M. Iriawan menuai sorotan tajam.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengingatkan, agar Polri tidak diseret-seret ke ranah politik dan tetap bekerja secara profesional sesuai tugas fungsi Polri.
“Jangan menyeret-nyeret Polri ke dunia lain. Polri cukup dijaga profesionalisme dan infependensinya agar kepercayaan publik tetap terjaga,” kata Neta kepada wartawan, Selasa (18/6/2018).
Neta menyebut, pelantikan Iwan Bule itu setidaknya melanggar 3 undang-undang sekaligus. Yaitu, UU Polri, UU Pilkada, dan UU ASN.
“Ini melanggar UU, Kami menyayangkan ditunjuknya Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar. Penunjukan ini lebih banyak mudharatnya bagi Polri ketimbang manfaatnya,” ungkap dia.
Di Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, kata Neta, diatur bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.
Sedangkan di ketentuan UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) Pasal 201 Ayat (10) disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang kosong, diangkat Pj gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya ruang lingkupnya dijelaskan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pimpinan tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jenderal, deputi.