Eramulsim.com – Tak hanya merusak sistem kaderisasi di Korps Bhayangkara soal wacana perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Indonesia Police Watch (IPW) menilai orang nomor satu Polri itu juga gagal dalam menjalankan tugasnya.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mempunyai catatan Badrodin tidak pantas diperpanjang yaitu, selama memimpin Polri sembilan kasus korupsi besar yang pernah disidik Polri tak kunjung tuntas hingga ke pengadilan.
Selain itu, Operasi Tinombala yang melibatkan Polri dan TNI dengan 3.000 personel belum mampu menangkap kelompok Santoso dan 21 anak buahnya.
Lebih lanjut, Neta mengatakan Presiden Joko Widodo juga harus konsisten dengan revolusi mental untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri. “Beberapa waktu lalu Presiden pernah mengecam masih buruknya pelayanan STNK di Polri,” kata Neta, Minggu (22/5/2016).
Selain itu, perpanjangan Badrodin, kata Neta juga melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Pasalnya, pada Pasal 11 ayat 6 undang undang itu mengisyaratkan bahwa Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
“Ini akan merusak sistem kaderisasi dan assesment yang telah dibangun selama 10 tahun,” tandasnya.
Untuk diketahui, pada 24 Juli 2016 nanti, Badrodin Haiti genap berusia 58 tahun dan akan memasuki masa pensiun.(ts/rn)