IPW Minta UU ITE Direvisi Agar Polri Tak Sibuk Urusi Perang di Dunia Maya

eramuslim.com –  Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Undang-Undang ITE harus direvisi kembali. Hal ini dikatakan, agar dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan berbasis perdagangan secara online.

“UU ITE memang harus direvisi dan dikembalikan kepada marwahnya, yakni untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi penipuan bisnis yang berbasis ITE, seperti bisnis atau perdagangan online, judi online, perdagangan manusia lewat bisnis seks online dan investasi bodong yang sudah banyak memakan korban,” kata Neta dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Apa yang dikatakan terkait revisi tersebut, karena menurutnya sejak UU ITE itu diberlakukan justru aparat kepolisian  lebih disibukkan dengan adanya perang di dunia maya atau melalui media sosial.

IPW Minta UU ITE Direvisi Agar Polri Tak Sibuk Urusi Perang di Dunia Maya

“Tetapi anehnya, sejak UU ITE diberlakukan, polisi  jarang sekali mengusut kasus-kasus penipuan di balik bisnis online dan lain-lain. Polisi  hanya sibuk mengurusi ‘perang di dunia maya’,” ujarnya.

“Sehingga Polri seperti diperalat oleh aksi saling lapor masyarakat ‘yang turut ke darat pasca perang di dunia maya’. Anehnya aparatur Polri menikmati bahwa dirinya sudah diperalat oleh masyarakat yang ‘perang-perangan di dunia maya’ dengan alasan UU ITE,” sambungnya.

Menurutnya, aparat kepolisian lebih memburu sejumlah pihaknya yang terindikasi sebagai buzzer yang sudah dianggapnya sudah menyebarkan kekacauan dan berpotensi menimbulkan gangguan sosial.

“Fungsi deteksi dini dan antisipasi Polri harus dikedepankan dalam UU ITE. Artinya, lewat cybercrime dan patroli cyber kepolisian di Bareskrim, Polri sesungguhnya bisa memblok semua jalur ITE para buzzer dan memblok situs situs perjudian online. Tetapi kenapa hal itu tidak dilakukan. Sedangkan untuk situs seks online dan pornografi bisa dilakukan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar UU ITE harus direvisi agar lebih jelas dan tegas dalam penerapannya. Sehingga, nantinya hal itu bakal berjalan sesuai dengan selogan dari Kapolri yaitu Presisi.

“Untuk itu UU ITE memang harus direvisi. Arah dan tujuan keberadaan UU itu perlu diperjelas dan dipertegas, termasuk mempertegas keberadaan cybercrime dan patroli cyber di Bareskrim Polri. Sehingga dalam menjalankan UU ITE Polri benar-benar Presisi dan tidak direpotkan dengan kasus ecek-ecek akibat perang masyarakat di dunia maya,” pungkasnya. (mdk)