IPR: Presiden Jangan Paranoid Dong…

Eramuslim ā€“ Niat DPR RI dan Pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memancing banyak kritik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, mengatakan, seharusnya anggota DPR RI menolak menghidupkan kembali substansi pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Presiden jangan paranoid dong. Pasal penghinaan presiden jangan dihidupkan kembali. DPR harus menolaknya,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, (9/2).

Ujang menilai, substansi pasal penghinaan presiden akan membawa negara ke zaman otoriter. Parahnya, setiap orang akan mengkritik presiden dianggap menghina negara.

“Lebih baik pemerintah dan DPR fokus bekerja mensejahterakan rakyat,” saran Ujang

DPR dan pemerintah sepakat pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden masuk ke dalam RKUHP. Pasal ini tetap dipertahankan meski sudah pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 500 juta).

Sedangkan pada Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri. (Rmol/Ram)