Insiden penembakan terhadap Anggota Aceh Monitoring Mission (AMM) yang terjadi tiga hari lalu, yang menewaskan satu orang mantan anggota GAM dan melukai satu personil Polri, tidak akan menghambat pengesahan Rancangan Undang-undang Pemerintahan Aceh (RUU PA) menjadi Undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus RUU Pemerintahan Aceh Ferry Mursyidan Baldan sebelum mengikuti Rapat Pansus dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I, di Gedung DPRRI, Jakarta, Rabu (5/7).
"Insiden kemarin, tidak akan mempengaruhi pengesahan RUU Pemerintahan Aceh, tidak akan ada penundaan, itu tidak perlu dilakukan," katanya.
Menurutnya, undang-undang itu bertujuan untuk memperkokoh perdamaian, dan apabila sudah disahkan, namun kondisi tetap tidak kondusif, diharapkan undang-undang itu dapat membantu penyelesaian masalah di Aceh.
Lebi lanjut Ferry menegaskan, DPR RI akan terus melanjutkan tugas legislasi yang diemban, dan kewajiban ini harus dipenuhi meskipun dilapangan kondisi tidak memungkinkan, karena pada dasarnya hal itu bukan suatu tekanan untuk menyurutkan tugas DPR.
"Saya kira faktor itu tidak terlalu urgent, kewajiban legislasi kita harus dipenuhi," tandasnya.
Ia menambahkan, DPR menjadwalkan RUU Pemerintahan Aceh disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 11 Juli mendatang. (novel)