Inpres Untuk Lindungi Pejabat Dari Tindak Korupsi Tengah Digodok

jokowi5Eramuslim.com – Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S. Priatna, mengatakan, Pemerintah saat ini tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi. Inpres tersebut, menurut Dedy, dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur. “Kita targetkan Inpres tersebut bisa terbit tahun ini juga sebagai upaya percepatan realisasi pembangunan infrastruktur,” kata Deddy.

Mengenai hal ini ditanggapi oleh Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi bahwa draft Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi telah memberikan legitimasi pada pejabat negara untuk melakukan praktik korupsi. “Inpres ini hanya untuk melindungi pejabat agar aman dari tindak korupsi yang mereka akan lakukan. Dengan inpres ini, Presiden jangan asal tanda tangan saja, tapi harus baca, dan maknai artinya untuk pemberantasan korupsi,” ujar Uchok.

Ditambahkan Uchok, peluang terjadinya tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur sangat besar. Potensi terjadinya korupsi, terletak pada pengadaan barang dan biaya pengerjaan.  “Oleh karena yang nama infrastuktur itu, tindak kriminalisasi kecil, yang banyak itu tindak korupsi, seperti mengurangi volume pekerjaan, tender arisan, dan mark up dalam alokasi anggaran. Apalagi yang namanya kementerian yang fokus dalam pembangunan infrastuktur, yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum,” ungkap Uchok.

Bahkan, kata Uchok, dalam pengumuman lelang saja tidak mengikuti sesuai dengan LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik). “Artinya inpres diduga untuk melindungi mafia infrastruktur yang sedang gentayangan di Kementerian Pekerjaan Umum,” pungkas Uchok.(rz)