Eramuslim – Penggunaan anak dibawah umur sebagai kurir narkoba kini tengah marak dilakukan para bandar. Tujuannya menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso (Buwas) tak lain agar terlepas dari jerat hukum.
Lebih lanjut Buwas menjelaskan bahwa para bandar narkoba ternyata lebih memahami hukum negara, oleh karena dengan diketahui kelemahan itu dapat dimanfaatkan untuk menciptakan cara mengedarkan barang haram tersebut.
“Sekarang ini bergeser. Jaringan ini kemarin manfaatkan gojek segala macem. Ojek, ambulans puskesmas juga jadi kurir. Semua bisa kita tangani. Kemudian mereka baca kelemahan hukum di negara kita oh ternyata UU tidak menyentuh anak-anak di bawah umur tidak tersentuh hukum,” Katanya di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Dari temuan peredaran yang menggunakan anak dibawah umur, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menemukan anak yang masih duduk di SD dan SMP ini sudah banyak ditemukan diberbagai daerah.
“Kita banyak sekali temukan pengedar anak-anak SD SMP,” ungkapnya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menambahkan selain dijadikan “alat” mengedarkan narkoba, BNN menemukan anak dibawah sudah menggunakan pil PCC.
“Penyalahgunaan pil PCC itu banyak juga anak SD dan SMP. Sengaja diracuni, setelah gunakan narkotik mau, mereka menjadi perpanjangan jaringan untuk edarkan dan sekali lagi mereka tidak bisa sentuh hukum,” tuturnya.
Penyebaran narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur dapat ditemukan di berbagai tempat.
“Di kota-kota besar, di perkebunan, perkantoran juga yang menyediakan anak SD. Tempat hiburan malam juga anak-anak SD dan SMP yang berperan sebagai kurir,” tutupnya. (OZ/Ram)