Inkonsistensi Jokowi antara Putusan MK pada 2019 dan 2024

eramuslim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan berbeda dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2019 dan 2024. Saat 2019 lalu, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat menanggapi putusan MK terkait hasil sidang sengketa Pemilu 2019. Jokowi

menekankan pentingnya menghormati dan melaksanakan putusan MK secara bersama-sama.

“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final, dan sudah seharusnya kita hormati dan laksanakan Bersama-sama,” kata Jokowi pada tahun 2019.

Sementara, baru-baru ini Jokowi mengeluarkan pernyataan berbeda dalam menyikapi putusan MK. Hal itu menyikapi

polemik putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun, putusan MK itu tidak diindahkan DPR RI.

MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai   ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.

Baleg DPR menyiasati keputusan MK tersebut dengan merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen

suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan

pasangan calon terpilih. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA). Sehingga Baleg tidak mengindahkan

putusan MK.

Presiden Jokowi justru tidak memberikan pernyataan tegas dalam merespons putusan MK dan hadirnya revisi UU Pilkada. Menurut Jokowi, hal tersebut merupakan bagian dari proses

konstitusional yang lazim terjadi di Indonesia.

Jokowi menyampaikan bahwa kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara harus dihormati.

“Iya kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ungkap Jokowi dalam siaran video Sekretariat Presiden, Rabu (21/8).

Jokowi nenegaskan, putusan MK itu merupakan produk konstitusi. Jokowi tidak memberikan pernyataan bahwa putusan MK final dan mengikat.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” pungkas Jokowi.

Sumber: jawapos

 

Beri Komentar