Inilah Sikap Yusril Terhadap Surat Terbuka Adik Ahok

Lebih lanjut Yusril menjelaskan ketika dirinya memberikan contoh Ahok, mau tidak mau dirinya harus menjelaskan secara kronologis dan menyebut nama ayah Ahok mendiang Tjung Kim Nam.

Menurut Yusril hal itu semata-mata sebagai contoh karena Ahok pernah menyatakan kepada publik, keinginannya untuk menjadi Presiden RI.

“Dengan penjelasan kronologis itu, Ahok praktis tidak memenuhi syarat menjadi Presiden RI sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UUD 45,” ujarnya.

Yusril kembali menjabarkan alasan Ahok tidak bisa menjadi presiden karena mendiang sang Ayah sebelumnya mempunyai dwi kewarganegaraan. Ahok lahir 1966, maka Ahok otomatis ikut warga negara ayahnya, Republik Rakyat Tiongkok.

Sesuai UU No 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI, status dwi kewarganegaraan harus diakhiri dengan cara memilih salah satu menjadi WNI atau jadi WN RRT.

Kesepakatan pengakhiran status dwi kewarganegaraan itu dicapai dan dirumuskan dalam “Persetujuan Soenario-Tjou En Lai”, antara Menlu RI dan Menlu RRT.

Maka orang Tiongkok di Indonesia pada tahun 1962 disuruh memilih. Ketika ayah Ahok dinaturalisasi, maka Ahok otomatis menjadi WNI ketika itu dia berusia 20 tahun di tahun 1986. Nama Ahok ada dalam SKBRI Tjung Kim Nam yang telah dinaturalisasi tahun 1986 itu.

“Saya menyimak surat terbuka Adik Ahok di berbagai media online dan meminta saya agar mohon maaf karena menyinggung kewarganegaraan ayah mereka,” ujarnya.[rmol]