Eramuslim.com – Ketua Umum Partai Bulang Bintang Yusril Ihza Mahendra angkat bicara mengenai surat terbuka Harry Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya di dalam forum umat Islam di Asrama Haji Medan, Jumat (30/3).
Menurut Yusril pernyataan tersebut berkaitan dengan sejarah draf penyusunan UUD 45 terkait syari’at Islam dan syarat menjadi presiden yang semula disepakati yakni orang Indonesia asli dan beragama Islam.
Namun kesepakatan tentang syariat Islam dihapuskan setelah melalui pembahasan, dan syarat presiden harus “beragama Islam” ini kemudian entah bagaimana ceritanya turut hilang dengan disahkannya UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945. Yang tersisa sambung Yusril adalah “orang Indonesia asli”.
Seiring berjalannya waktu, masih kata Yusril, syarat “orang Indonesia asli” akhirnya hilang juga dengan amandemem UUD 45 pada tahun 2003. Rumusan Pasal 6 ayat (1) UUD 45 yang baru menyatakan bahwa Presiden adalah warga negara sejak kelahirannya dan tidak pernah memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
Dalam konteks penjelasan tersebut, Yusril mengaku memberi contoh tentang Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menurut UUD 45 tidak bisa menjadi Presiden lantaran tidak memenuhi syarat sebab tidak terlahir sebagai warganegara Indonesia.
“Kalau sekiranya saya salah dan keliru, tentu saya dengan segala kerendahan hati saya akan memohon maaf. Namun yang menjadi pertanyaan saya adakah yang salah dan keliru dalam pidato saya di Medan itu?,” ujarnya dalam keterangan terulis yang diterima redaksi, Selasa (3/4).