Eramuslim.com -Ulama asal Pamekasan, Madura, KH Moh Ali Salim Syaifuddin melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Rabu (8/11/2017).
Laporan tersebut berkenaan degan pidato Mantan Presiden RI yang disampaikan saat HUT ke-44 PDI Perjuangan. Megawati diduga melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Siapakah KH Moh Ali Salim Syaifuddin? Sosok kelahiran 1 Juli 1978 itu merupakan putra dari KH Salim Syaifuddin, salah satu ulama berpengaruh di Madura, khususnya di daerah berslogan Bumi Gerbang Salam, sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Islah, Dusun Bringin, Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan.
Semasa remaja ia sempat nyantri di Pondok Pesantren Al-Hamidy Banyuanyar yang diasuh KH Mohammad Rofi’ie Baidhowi, berlanjut ke Pondok Pesantren Sidogiri serta mengenyam pendidikan di Pesantren Lasem, Jawa Tengah. Hingga akhirnya kembali pulang mengasuh Pesantren Al-Islah.
Selain mengasuh Pondok Pesantren Bringin (sebutan pesantren Al-Islah), ia juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan komunitas lainnya. Bahkan tidak jarang ia berdakwah dari podium ke podium lain dalam mimbar dakwah, baik masjid hingga kegiatan pengajian masyarakat.
Salah satu akun facebook Aswaja Madura menginformasikan bahwa KH Moh Ali Salim merupakan aktivis FPI (Front Pembela Islam). “Jangan heran jika beliau tertarik pada FPI (Front Pembela Islam) dan memilih FPI sebagai kendaraan dalam perjuangannya, bahkan menjadi ketuanya. Karena menurut pandangan beliau, pada saat ini hanya FPI yang jelas dan terang arah, tujuan serta keberpihakannya (amar makruf nahi munkar),” tulis akun facebook Aswaja Madura.