Sedangkan organisasi yang juga akan dilaporkan antaranya, Laskar Bali, Garda Nasional Patriot Indonesia (GanasPati), Patriot Garda Nusantara (PGN), Perguruan Silat Sandhi Murti.
Ormas yang terlibat dalam tindakan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad diduga telah melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf a,b,c dan d Perppu No 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dan ancaman pidana penjara tercantum pada Pasal 82 A ayat 1 dan 2 Perppu No 2 Tahun 2017.
Postingan Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali yang diduga telah memprovokasi warga Bali
Sedangkan pihak-pihak yang diduga menyebarluaskan informasi palsu dan provokasi di media sosial dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pasal yang berbeda. Pasalnya, informasi yang disebarluaskan dinilai telah memicu gejolak massa hingga menimbulkan tindakan persekusi dan hasutan berbau SARA.
Mereka yang diduga sebagai provokator di media sosial antaranya Arya Wedakarna, Arif dan Jemima Mulyandari. Ismar menjelaskan bahwa pihaknya akan melaporkan nama-nama tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 160 KUHP.(kl/pi)