Inilah Hak-hak Jemaah Haji Indonesia Selama Di Makkah

haji indonesiaEramuslim.com – Jemaah haji asal sudah mulai memasuki Kota Makkah, Rabu malam (17/8) waktu setempat. Mereka adalah jemaah haji yang telah menyelesaikan ibadah Arbain. Yaitu, salat wajib berjamaah di Masjid Nabawi selama 40 waktu secara berturut-turut.

Kepala Daker Makkah Arsyad Hidayat menegaskan bahwa petugas haji Daker Makkah siap menyambut kehadiran tamu-tamu Allah atau yang biasa disebut Dhuyufur-Rahman.

“Dari laporan Kasektor dan pantauan langsung di lapangan, umumnya dalam kondisi siap,” tegas Arsyad seperti dikabarkan di laman kemenag.go.id, Kamis (18/7).

Selain kesiapan sarana dan prasarana, Arsyad juga menegaskan bahwa petugas haji siap untuk memfasilitasi jemaah untuk mendapatkan hak-haknya selama di Makkah.

Menurutnya, selama di Makkah Al Mukarramah, seluruh jemaah haji berhak atas beberapa hak mereka. Pertama, pelayanan prima dari petugas dengan menerapkan 3 S (senyum, salam, sapa). Kedua, tempat tinggal yang layak. Ketiga, transportasi shalawat bagi jemaah yang tinggal di atas jarak 1.500 meter dari Masjidil Haram. Keempat, katering 2 x 12 hari, makan siang dan makan malam. Kelima, bimbingan ibadah. Keenam, pelayanan kesehatan. Ketujuh, pelindungan serta jaminan keamanan. Kedelapan, jawaban atas pengaduan.

Terkait hak-hak jemaaih itu, Arsyad mengingatkan seluruh petugas untuk hadir di tengah-tengah jemaah.

“Kami ingin petugas hadir di depan jemaah. Bentuknya, di setiap hotel yang ditempati jemaah, di situ harus ada petugas. Harapannya, setiap detak jantung jemaah bisa dirasakan oleh petugas,” tegasnya.

“Jemaah datang untuk melaksanakan ibadah haji. Karenanya mereka harus didukung dengan kondisi dan suasana kondusif. Caranya, semua pelayanan kepada jemaah harus dalam kondisi siap dan tidak ada masalah,” kata Arsyad menambahkan.(ts/rmol)