Inilah Daftar Yang Dilarang Pemerintah Dalam Ospek/MOS

mosEramuslim.com – Kini kegiatan MOS/Ospek sudah tidak boleh aneh2. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi tentang pengenalan lingkungan Sekolah sebagai bagian kegiatan Siswa Baru.

*INI YG DILARANG DI-LAKUKAN PADA MOS ATAU MBPDB TAHUN PELAJARAN 2016/2017 SESUAI PERMENDIKBUD NO.18 THN. 2016*

Dalam rangka memasuki masa Orientasi Siswa Baru tahun pelajaran 2016/2017 dgn  kondusif saat maka para Orang Tua, Siswa dan pihak Sekolah baik Kepala Sekolah maupun Guru serta pihak lainnya agar memahami Permendikbud No.18 Tahun.2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Permendikbud No.18 Thn.2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yg selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Permendikbud No.18 Thn. 2016 ini mengatur sanksi yg mengikat bagi ekosistem Pendidikan yang ada di-Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Permendikbud No.18 Thn 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, maka mulai Tahun Pelajaran 2016/2017 masa Orientasi Siswa Baru berubah namanya menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, kegiatan maksimal 3hari dan penyelenggara adalah Guru, pada hari dan jam Sekolah, tdk boleh melibatkan Alumni, Senior hanya untuk membantu Guru.

Berdasarkan Lampiran III Permendikbud No.18 Thn. 2016 secara tegas Sekolah *DILARANG MEWAJIBKAN* Siswa Baru utk memakai Atribut sbb:

1.  Tas  Karung, Tas  Belanja Plastik dan sejenisnya.

2.  Kaos Kaki berwarna-warni tidak simetris dan sejenisnya.

3.  Aksesoris di-Kepala yang tidak wajar.

4.  Alas Kaki yang tidak wajar.

5. Papan Nama yg berbentuk rumit dan  menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau  berisi konten yang tidak ber-manfaat.

6.  Atribut lainnya yang tidak relevan dgn aktivitas pembelajaran.

Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud No.18 Thn.2016 di-nyatakan secara tegas dlm masa Orientasi Siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah *DILARANG* melakukan aktivitas sebagai berikut :

1. Memberikan tugas  kepada Siswa Baru yang wajib  membawa suatu produk dgn merk tertentu.

2. Menghitung sesuatu  yang tidak ber-manfaat

(menghitung Nasi, Gula, Semut, dsb)

3.  Memakan dan meminum Makanan dan Minuman sisa  yang bukan milik masing-masing Siswa Baru.

4. Memberikan hukuman  kepada Siswa Baru yang tidak mendidik seperti

menyiramkan Air serta  hukuman yg bersifat fisik  dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.

5.  Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti  ber-bicara dgn Hewan atau  tumbuhan serta membawa  Barang yg sdh tidak di-produksi kembali.

6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivttas pembelajaran.

Selengkapnya silahkan Baca dan Download Permendikbud No.18 Thn. 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah di jdih.kemdikbud.go.id. (ts/pb)