Berikut adalah rincian tugas BKP dalam mengkoordinasikan reklamasi Jakarta sesuai Pasal 4 ayat (2):
1. Mengkoordinir penyelenggaraan reklamasi
2. Mengkoordinir pelaksanaan rencana dan program pengembangan reklamasi:
a. pemanfaatan tanah pulau Reklamasi Pantura Jakarta
b. pembangunan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta
c. pengelolaan prasarana dan sarana Reklamasi Pantura Jakarta
d. pemeliharaan lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta, dan
e. pengendalian pencemaran lingkungan Reklamasi Pantura Jakarta
3. Mengkoordinir penataan kawasan Pantura Jakarta:
a. perbaikan lingkungan, pemeliharaan kampung luar batang, dan kampung nelayan pada kawasan daratan pantai utara Jakarta
b. penataan kembali lingkungan permukiman kelompok masyarakat bantaran sungai dan lokasi fasilitas umum di kawasan daratan pantai utara Jakarta:
c. pelestarian hutan bakau dan hutan lindung pada kawasan daratan pantai utara Jakarta
d. revitalisasi lingkungan dan bangunan bersejarah pada kawasan daratan pantai utara Jakarta; dan
e. relokasi gedung dan industri pada kawasan daratan pantai utara Jakarta
4. Mengkoordinir peningkatan sistem pengendalian banjir dan pemeliharaan sungai
5. Mengkoordinir pelaksanaan perbaikan manajemen lalu lintas dan penambahan jaringan jalan pada kawasan daratan Pantura Jakarta termasuk penghubung ke pulau reklamasi
6. Mengkoordinir pelaksanaan fasilitasi proses perizinan dan/atau non perizinan pengelolaan reklamasi
7. Mengkoordinir pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh Perusahaan Mitra yang beradq di atas Hak Pengelolaan Daerah sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan
8. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi serta pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan oleh Perusahaan Mitra.