Eramuslim – Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta telah dibentuk Gubernur Jakarta Anies Baswedan. BKP punya sederet tugas dalam rangka mengubah pantura Jakarta.
BKP Pantura Jakarta dibentuk Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Kedudukan, tugas, dan fungsi BKP diatur dalam Pasal 3 dan 4 Pergub Nomor 58 Tahun 2018 ini. BKP Pantura Jakarta merupakan lembaga ad hocnon-perangkat daerah, berkedudukan di bawah gubernur, dan bertanggung jawab kepada gubernur.
“BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, pengelolaan hasil reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam rangka penyelenggaraan reklamasi pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta,” demikian bunyi Pasal 4 Pergub.
Fungsi BKP Pantura adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan reklamasi, penyusunan rencana teknis dan program pengembangan reklamasi, dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.