Eramuslim – Pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Merespons SP3 tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid mengatakan bahwa MUI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“MUI menghormati proses hukum yang ada. Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, dan hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi,” ujar Zainut kepada kumparan, Senin (18/6).
Menurut Zainut, meskipun belum mengetahui persis alasan penghentian perkara karena belum membaca petikan putusan, ia meyakini bahwa penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat penerbitan SP3 tersebut.
Selain itu, melalui Zainut, pihak MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan.
“Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak yang memiliki kewenangan itu,” pungkasnya.
Sukmawati sendiri terjerat kasus dugaan penistaan agama akibat puisi yang ia bacakan di acara peringatan 29 tahun kiprah Anne Avantie di JCC, 29 Maret 2018 lalu.
Dari kasus tersebut, penyelidik telah mendengarkan keterangan dari 28 pelapor dan 1 orang saksi. Selain itu, penyelidik juga telah mendengar keterangan dari empat orang ahli yang terdiri dari ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.