Ini Syarat Terbaru Naik Bus Damri di Masa Perpanjangan PPKM Eceran

Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.

Berdasarkan data operasional Damri, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5 persen. Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional DAMRI di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen.

Selain itu, Damri juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, Damri melakukan pembatasan jumat pelanggan sebanyak 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Protokol Kesehatan
Damri kembali mengimbau kepada para pelanggan untuk senantiasa mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area Damri, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus. Protokol kesehatan tersebut antara lain menggunakan masker ganda, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak aman antar pelanggan.

Damri berharap protokol kesehatan yang sudah diterapkan serta pengetatan syarat perjalanan yang dilakukan semua operator transportasi di Indonesia dapat menjadikan Indonesia segera pulih, sehingga sektor transportasi dan pariwisata dapat bangkit pada kuartal IV-2021.[merdeka]