Eramuslim.com – Perum Damri terus mendukung upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia, terutama dalam masa perpanjangan masa PPKM hingga 23 Agustus 2021. Salah satu bentuk dukungan yaitu kepatuhan syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan Damri rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN).
“Syarat perjalanan sebagaimana dimaksud adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian dikutip keterangan resmi Damri, Jakarta, Selasa (17/8).
Sementara itu, Damri beroperasi untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali, serta pelanggan dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, dan vaksinasi) sesuai aturan pemerintah. Namun, untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.