Eramuslim.com – Majelis Ulama Indonesia secara resmi telah meminta Grand Syeikh di Mesir menegur Syeikh Amr Wardani untuk tidak ikut campur dalam dugaan kasus penistaan agama yang terjadi di Indonesia.
Syeikh Amr Wardani, sengaja diundang oleh pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi saksi ahli dalam kasus yang melibatkan gubernur petahana tersebut.
Berikut isi surat MUI:
Sesungguhnya kunjungan tersebut menimbulkan kegaduhan yang luar biasa di kalangan masyarakat muslim Indonesia, menimbulkan perpecahan dan perselisihan serta fitnah yg besar serta kekacauan (chaos huru-hara) di kalangan ulama, cendekiawan, pembesar dan pejabat pemerintahan, tokoh parpol ormas dan aliamsi umat islam yang terkenal dengan keramahan dan moderatnya dalam beraikap serta saling menghormati satusama lain
Sesungguhnya kunjungan tersebut merupakan suatu porsi yang tak terpisahkan dari kepentingan dan campur tangan terhadap urusan internal (negara Indonesia) oleh negara lain yang merupakan internalisasi siyasah syar’iyyah terhadap persoalan tersebut.
Sesungguhnya kunjungan tersebut menandakan tidak adanya pengakuan wewenang (yuridiksi) MUI sebagai pemangku kebijakan syariat (agama) dan sandaran fatwa dan arahan syariat bagi masyarakat muslim indonesia, dan majelis yang berkunjung pada Februari 2016 lalu, (MUI) merupakan pelayan umat muslim Indoneaia yang mewakili dan mempersatukan 70 ormas dan perkumpulan muslim di negara ini
Sesungguhnya kunjungan tersebut merupakan suatu sisi ekploitasi dan mengambil keuntungan oleh pihak yg berkepentingan untuk mengancam hubungan kokoh antara dua negara yang saling bersaudara dan menyokong satu sama lain baik masyarakatnya dan pemerintahannya.
Oleh karena itu kami berharap antum memandang persoalan ini dengan pandangan yang lembut dan mempertimbangkan dan mengambil pelajaran. Sebatas kemampuan antum sesuai prosedur yang sesegera mungkin untuk menjaga Islam dan umat muslim dua negara، Dan kami mengutuk dengan keras segala upaya pemecah belah dan upaya pemecah belah dan upaya perusakan ukhuwah islamiyah serta yang menimbulkan fitnah. (ts/ts)