Pleh: Luthfi Bashori
Tentang hukum memainkan alat musik, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, ada sebagian ulama yang mengatakan mubah (boleh), seperti Imam Arruyani
وحكى الرويانى عن القفال أن مذهب مالك ابن انس إباحة الغناء والمعازف
Artinya : “Imam Arruyani menukil dari Imam Qofal bahwa Mazhab Malik bin Anas memperbolehkan nyanyian diiringi alat musik”
Nailul Author juz. 8 hal. 114
Tentu permainan musik yang dimaksud itu jika tidak disertai dengan perilaku kemungkaran yang lain. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Imam An-nawawi:
وقُال النووي: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُهُ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ كَمَا صَحَّحَهُ الْبَغَوِيّ وَهُوَ مُقْتَضَى كَلَامِ الْجُمْهُورِ..
Sedangkan Imam An-nawawi mengatakan: “Yang shahih itu hukumnya haram, wallahu a’lam, sebagaimana juga dipilih oleh Imam Baghawi dan (hukum haram) ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama Syafi’i). (Rujukan: Mughnil Muhtaj juz. 6 hal. 348).
Lantas bagaimana pendapat KH. Hasyim Asy’ari, yang mana beliau adalah seorang ulama yang zuhud dan wara’, panutan umal Islam, terutama bagi warga NU ?
Ternyata KH. Hasyim Asy’ari lebih menekankan bahwa status alat-alat MUSIK itu hukumnya HARAM, terutama jika dirangkai dalam sebuah group musik yang dimainkan oleh anak-anak Band, yang pada umumnya mereka itu mengadakan tour konser musik non religi, lagu percintaan dan musik cadas, hingga merangsang para penyanyi dan penontonnya untuk menari dan berjodet, hingga dapat memicu timbulnya hawa nafsu (syahwat).
Lihat di dalam kitab yang dikarang oleh KH. Hasyim Asy’ari, Attanbihat Al Wajibat, hal. 9-10:
ثم شرعوا فى المنكرات مثل التضارب والتدافع المسمى عندهم بفنجا أن بوسكن وضرب الدفوف كل ذالك بحضور نسوة اجنبيات قريبات منهم مشرفات عليهم والموسيقى وستريك واللعب بما يشبه القمار واجتماع الرجال مع النساء مختلطات ومشرفات والرقص والاستغراق فى اللهو والضحك وارتفاع الأصوات والصياح فى المسجد وحواليه فنهيتهم وانكرتهم عن تلك المنكرات فتفرقوا وانصرفوا
“Selanjutnya mereka itu melakukan berbagai kemungkaran, misalnya: saling memukul dan menangkis, yang mereka sebut dengan istilah pencak (silat), tinju dan menabuh gendang.
Semua itu dilakukan di hadapan wanita-wanita lain atau non mahram yang berada di dekat mereka, untuk menonton pertunjukan tersebut.
Ada juga acara pagelaran musik, saterik [sandiwara kuno], dan permainanseperti judi. Di saat itu pula bercampur-baur antara kaum laki-laki dengan wanita.
Mereka menonton bersama, saling menari (berjoget) dan tenggelam dalam permainan, canda-tawa, mengeraskan suara, serta berteriak-teriak di masjid dan sekitarnya.
Lalu saya melarang dan mengingkari (memberi peringatan keras kepada) mereka atasperbuatan mungkar tersebut, akhirnya mereka berpencar dan membubarkan diri”
Lebih tegas lagi KH. Hasyim Asy’ari juga menukil ucapan Imam Al-Adzra’i dalam kitab Attanbihat Alwajibat, hal. 17
ونازع الاذرعى بأنه أشد اطرابا من الملاهى المتفق على تحريمها
Namun hal itu disanggah oleh Imam Al-Adzra’i yang menurutnya, bahwa gendang itu lebih mampu membuat orang bergoyang dibandingkan dengan alat-alat permainan musik lain yang sudah disepakati keharamannya.
KH. Hasyim Asy’ari melanjutkan pada kitab tersebut, hal. 21-22 dalam mengingkari penampilan group Musik atau Band.
وقد قال العلماء أخذ المال بالجاه كاخذه بالسيف لا سيما إن انضاف إلى ذالك شيء من الغناء مع البطون الملأى بآلات الباطل بالدفوف والشبابة واجتماع الرجال مع الشباب المرد والنساء الفاتنات مختلطات أو مشرفات والرقص بالتثنى والانعطاف والاستغراق فى اللهو ونسيان يوم المخاف.
“Mengambil harta dengan (memanfaatkan) jabatan itu seperti mengambil harta dengan pedang”. Apalagi jika kegiatan tersebut disertai dengan lagu-lagu, kondisi perut (para pesertanya) serba kekenyangan, dengan diiringi alat-alat [musik] yang bathil, seperti gendang dan seruling, bercampurnyakaum laki-laki dengan para pemuda, atau orang laki-laki yang berwajah ‘cantik’ (mirip wanita), dan (berkumpul pula dengan) para wanita yang dapat menimbulkan fitnah (hawa nafsu), mereka saling berbaur atau saling melihat, berjoget dengan bergoyang-goyang maupun berlenggak-lenggok, tenggelam dalam permainan dan melupakan hari Kiamat.”
Jaman sekarang sudah banyak di kalangan umat Islam, yang tidak peduli terhadap larangan agamanya, termasuk larangan menonton konser musik anak band, yang disana banyak terjadi pelanggaran Syari’at. Ironisnya tontonan seperti itu sudah hampir terjadi dimana-mana. (sumber: Faktakini)