Ini Penjelasan Pengacara Anggota FPI Pondok Gede Yang Ditahan Aparat

Eramuslim.com – Pengacara Bantuan Hukum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) Aziz Yanuar melakukan pengawalan langsung terhadap Anggota Front Pembela Islam yang dikriminalisasi setelah melakukan aksi tangkap tangan terhadap penjual obat-obatan terlarang dan psikotropika di Bekasi.

Aziz mengungkapkan seorang anggota FPI bernama Boy Giadria ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tangkap tangan pengedar psikotropika di wilayah Pondok Gede, Bekasi atas tuduhan pengerusakan. Dia menilai polisi salah sasaran dan kurang cermat.

“Saudara Boy Giadria -yang sekarang ditahan- hanya meminta penjual toko obat tanda tangan diatas materai untuk tidak lagi berjualan obat kadaluarsa dan obat keras kategori G itu lagi. Kemudian anggota Polsek Pondok Gede melakukan penyitaan obat-obatan dimaksud dan membawa penjual ke Polsek Pondok Gede,” ungkap Aziz saat ditemui Kiblat.net di AQL, Jakarta Selatan, Selasa (02/01/2018).

Di saat yang sama ada warga yang membeli obat obatan senilai Rp 50,000,- di toko tersebut, lalu membuang obat-obatan yang dibeliny. Obat tersebut dilemparkan ke dalam ember yang berisi air.

“Jadi tidak ada kaitannya pengerusakan obat yang dibeli seorang warga tadi dengan saudara Boy Giadria yang saat ini ditahan. Karena Boy tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang, juga tidak melakukan perusakan barang apa pun,” jelas Aziz.