Ini Penjelasan Kemenkes Soal Penghentian Paksa Riset Kanker Warsito Purwo Taruno

warsitoEramuslim.com – Penghentian paksa riset yang dilakukan Warsito Purwo Taruno oleh lembaga tertentu, kini mendapat respon dari Kemenkes.

Sekretaris Jenderal, Kementerian Kesehatan (Sekjen Kemenkes), Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pemberhentian izin riset Warsito Purwo Taruno telah dikaji mendalam oleh Kemenkes. Selama ini, kata dia, pihaknya berusaha mengundang ke Kemenkes untuk meminta penjelasan dan konfirmasi ihwal temuan Warsito.

“Kita sudah undang beliau berkali-kali untuk membicarakan risetnya, tapi dia tidak pernah datang,” ujar Untung seperti yang ditulis Republika.co.id (1/12).

Karena penolakan undangan itu, pihaknya pun menilai penelitian Warsito tidak benar. Sebelumnya, pengembangan riset yang dilakukan Warsito Purwo Taruno selama ini harus dihentikan oleh pemerintah melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Balitbang Kemenkes). Menurut Warsito, pencabutan izin ini dilakukan karena temuannya dianggap tidak berbasis ilmiah.

Penghentian ini tertera dalam surat Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.06.01/IV/2444/2015 yang ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes pada 20 November 2015.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECTV) dan Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) yang dimiliki Warsito belum memenuhi prosedur penelitian sebagaimana nota kesepakatan bersama.

Sebelumnya, Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes telah menandatangani nota kesepakatan bersama dengan PT Edward Technology tentang penelitian ECVT dan ECCT. Hasil kegiatannya diharapkan bisa menjamim keamanan dan kemanfaatan apabila diterapkan bagi manusia.

Berdasarkan kesepakatan itu, kegiatan PT Edward Technology selama ini dinilai tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang telah ditetapkan Balitbang Kemenkes. Selain itu, pengertian ‘klinik riset kanker’ yang dimiliki PT Edward Technology dan Warsito juga tidak dikenal pengertiannya dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik dan penggunaannya. Menurut Kemenkes, klinik tersebut belum sesuai dengan standar dan izin operasional yang berlaku.

Pada permen tersebut disebutkan bahwa klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Berkenaan dengan jenis pelayanan, klinik hanya dibagi menadi dua, yakni klinik pratama dan utama.

Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Sementara klinik utama yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan media dasar dan spesialistik.(ts/republika.co.id)