Selanjutnya, skema atau bagan alir itu dijadikan pedoman oleh Adi dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos dalam proses penunjukan penyedia Bansos sembako.
“Selain itu juga terungkap fakta dipersidangan adanya peranan Kukuh Ary Wibowo sebagai kepanjangan tangan terdakwa dalam menyampaikan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam proses penunjukan penyedia bansos sembako,” ujar Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/7).
Hal itu merupakan fakta persidangan berdasarkan keterangan Adi, Joko, dan beberapa pihak penyedia bansos sembako.
Di antaranya saksi Harry Van Sidabukke yang membawa PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Riski Riswandi dari CV Bahtera Assa dan Rocky Joseph Pesik dari PT Andalan Pesik Internasional yang pernah ketemu dengan Kukuh dalam proses mendapat kuota paket penyedia bansos sembako.
Dalam perkara ini, Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 dengan ketentuan.
Ketentuan yang dalam tunututan Jaksa KPK itu, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.
Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya. [RMOL]