Eramuslim.com – Buku oranye sempat disinggung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di sidang sebelumnya.
Dalam buku oranye itu berisi goresan tangan Juliari tentang pembagian jumlah kuota terhadap vendor pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19.
Dalam analis yuridis surat tuntutan, terungkap isi catatan atau coretan yang dilakukan oleh Juliari di buku milik Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos.
Catatan yang dilakukan oleh Juliari itu berbentuk bagan alir yang memperlihatkan kelompok atau cluster penyedia bansos.
Coretan itu ditulis Juliari menjelang tahap 3 untuk penyaluran Bansos sembako Covid-19 tahap 3 sampai dengan tahap 6.
Juliari kata Jaksa, membagi alokasi jumlah kuota paket untuk para penyedia Bansos sembako menjadi beberapa kelompok atau cluster.
Juliari memberikan kepada Adi catatan berisi skema pembagian jumlah kuota paket sebesar 1,9 juta paket ke dalam kelompok atau cluster penyedia Bansos sembako.
Yaitu wilayah DKI Jakarta terdiri dari kelompok A 500 ribu paket, kelompok B 500 ribu paket, kelompok C 300 ribu paket, wilayah Bodetabek terdiri dari kelompok D sebanyak 50 ribu paket dan ALA (PT Anomali Lumbung Artha) sebanyak 550 ribu paket.
Buku itu ditampilkan dalam analis yuridis surat tuntutan JPU ini merupakan barang bukti nomor 146.
Rupa buktinya adalah satu buah buku notes warna oranye bertuliskan BNI warna emas dan #BNItu Digital 2019. Buku itu milik Adi yang terdapat catatan tulisan tangan Juliari.
Jaksa menjelaskan, catatan Juliari itu dilakukan dalam pertemuan dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim teknis Juliari dan Adi di ruang kerja Juliari di Kemensos.