“Ini Namanya IKN for Sale!”, PKS Kritik Kebijakan Jokowi Obral HGU IKN hingga 190 Tahun

eramuslim.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengomentari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan jaminan hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun melalui dua siklus untuk para investor Ibu Kota Nusantara (IKN). Mardani menyebut, HGU di IKN seperti diobral dengan diskon oleh kepala negara.

“HGU diobral sampai 190 tahun? Ini namanya IKN for sale! Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun, itupun belum banyak yang masuk,” kata Mardani dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (14/7).

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai, pemberian HGU selama 190 tahun bertentangan dengan konstitusi. Ia sangat menyesalkan, rezim Jokowi sangat berpihak pada pemilik modal.

“Bertentangan dengan konstitusi kita, ingat prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yg diatur Pasal 33 UUD 1945. Hal ini jelas semakin menunjukkan keberpihakan Pemerintah terhadap pemilik modal dan memanjakan investor, tapi abai terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas,” cetus Mardani.

Ia pun berpendapat, obral HGU itu sangat bertentangan dengan Reforma Agraria. Padahal, Jokowi sendiri selama ini telah menggaungkan reforma agraria, sehingga tidak ada tumpang tindih penggunaan lahan.

“Bertentangan juga dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan Pemerintahan pak Jokowi. Maksud dari reforma agraria itu kan salah satunya untuk menghindari ketimpangan lahan. Dengan aturan ini, janji Pemerintah Jokowi soal reforma agraria hanyalah tinggal sekadar janji,” ucap Mardani.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024, tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut resmi ditandatangani Presiden Jokowi, pada Kamis (11/7). Salah satu aturan dalam Perpres tersebut mengenai insentif dan pemberian izin usaha bagi investor. Hal tersebut teruang pada Pasal 3 Ayat (1).

“Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas kom apabila8ersial,” tulisnya, dikutip Jumat (12/7).

Dalam pasal 9, Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua kepada pelaku usaha, yang dimuat dalam perjanjian. Pada Pasal 9 ayat (2), dijelaskan mengenai siklus jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah:

a. Hak guna usaha (HGU) untuk waktu paling lama 95 tahun Melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 siklus kedua dengan waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

b. Hak guna bangunan untuk jangka paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

c. Hak pakai untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kemjali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Sehingga, pelaku usaha atau investor bisa mendapatkan HGU selama 190 berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf a.

Selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (4) dijelaskan, Otorita IKN melalukan evaluasi 5 tahun setelah pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan persyaratan. Syaratnya sebagai berikut:

a. Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik dengan keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak

b. Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak

c. Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak

d. Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang

e. Tanah tidak terindikasi terlantar.

(Sumber: Jawapos)

Beri Komentar